Tanggapan Inspektorat Usai Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi

Tanggapan Inspektorat Usai Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD di Mukomuko--

BACA JUGA:Setoran Daftar Haji dari Mukomuko Mencapai Rp 120 Miliar, Daftar 2025 Berangkat 2050

"Hari ini (Kamis, 23 Januari) distribusi sudah mulai dilakukan. Itu bagian dari tugas kami. Bagaimana menyikapi LHP tersebut, ya itu hak Pemerintah Desa," demikian Apriansyah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Para Kades mengadukan persoalan internal antara pemerintah desa dengan instansi Pemkab Mukomuko khususnya Inspektorat prihal pemeriksaan/audit kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 ke Komisi 1 DPRD Mukomuko. 

Disinyalir, kegiatan fisik yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 banyak temuan (selisih perhitungan). 

Para Kades dan aparatur desa tidak bisa menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan tersebut. Sebab acuan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat menggunakan acuan tim ahli dari instansi di Pemkab Mukomuko. 

Sementara pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau pendamping desa teknis infrastruktur (PDTI).

Juru bicara APDESI Mukomuko, yakni Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto menyampaikan dan meminta Komisi 1 DPRD Mukomuko bisa memfasilitasi persoalan internal ini. 

Kata Hendri, PDTI merupakan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan Gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).

BACA JUGA:Harimau di Mukomuko Belum Tertangkap

BACA JUGA:Perpustakaan Mukomuko Proses Pindah

"Dan kami yakin (hasil verifikasi RAB/gambar PDTI) sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik ditahun berjalan," paparnya. 

Masih disampaikan Hendi Kusrianto, dihadapan pimpinan dewan dan Komisi 1 DPRD Mukomuko, APDESI meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek). 

Adapun toleransi yang diajukan yaitu, temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat. 

"Untuk temuan di bawah Rp 10 juta agar dihapus," sampai Hendi. 

Ketua komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah menyampaikan, hearing antara Dewan dengan Kades itu berdasarkan permintaan pihak Kades atas nama APDESI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan