Satlantas Polres BS Lakukan Layanan Simling, Ini Jadwalnya

Satlantas Polres BS Lakukan Layanan Simling, Ini Jadwalnya-fahmi-
RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk memberikan pelayanan kemudahan bagi seluruh masyarakat Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi(SIM), maka Satlantas Polres Bengkulu Selatan lakukan layanan untuk pembuatan SIM Keliling(Simling).
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polres,tetapi pembuatan SIM ini bukan untuk SIM yang baru,tetapi perpanjangan saja.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si menyampaikan bahwa Simling ini kusus perpanjangan,karena dalam pembuatannya tidak dilakukan lagi tes praktek ataupun tertulis seperti pembuatan SIM baru. SIM ini hanya untuk perpanjangan SIM ataupun SIM yang hilang.
"Bahkan untuk pembuatan SIM yang hilang kita tidak akan mempersulit masyarakat untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian,karena kita akan langsung melihat disistem apakah benar,pengguna SIM ini sudah membuat sebelumnya.Karena kita pasti tau apakah benar SIM nya hilang atau tidak,"papar Muklis Minggu(06/07).
Untuk pelayanan Simling ini,akan dilakukan diluar jam dinas,(hari libur) ataupun hari - hari besar.Bahkan momen - momen pesta rakyat,bahkan ada permintaan kusus dari Pemerintah Desa ataupun Kelurahan dan Kecamatan.Pembuatan perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C.
BACA JUGA:Wabup BS Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Bupati
Nantinya masyarakat cukup mendaftarkan dirinya kepada petugas,tidak menunggu lama.Karena SIMnya langsung dicetak tidak perlu menunggu berhari-hari,karena dalam pembuatannya pihaknya didalam mobil oprasional lantas, masyarakat cukup mendaftarkan admistrasi, registrasi,foto langsung selesai.
"Hal ini dilakukan Polri,agar kita bisa langsung turun sampai kepedesaan.Tidak hanya pelayanan didalam kota ataupun pusat perkantoran.Selain itu masyarakat bisa mengefesienkan waktu dan menghemat biaya,apalagi jarak rumah mereka cukup jauh dengan kantor polisi,"ungkapnya.
Untuk persyaratan pembuatan perpanjangan SIM cukup mudah,pertama melampirkan surat kesehatan yang mana pihaknya sudah langsung bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,foto kopi KTP dan bukti SIM yang lama.
"Untuk perpanjangan bisa dilakukan satu bulan ataupun 14 hari sebelum SIMnya habis masa berlakunya,asalnya jangan sampai lewat masa berlaku.Semoga dengan pelayan yang kami berikan masyarakat bisa terbantu,"pungkas Muklis.