Ombudsman Bakal Minta Kejelasan dari BPN Soal Terbitnya HGB dan SHM Pagar Laut

Ombudsman Banten bakal minta kejelasan Kementerian ATR-BPN soal terbitnya sertifikat HGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang-Disway.id-Candra Pratama---

RADAR BENGKULU, TANGERANG -- Soal  pemagaran sepanjang 30,16 Km di Laut Kabupaten Tangerang memunculkan polemik baru. Yakni, terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) dari perusahaan swasta hingga perorangan.

Masalah  tersebut telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena HGB itu telah menabrak aturan konsitusi terkait laut.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB ini pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan itu telah dianggap sebagai daratan.

Karena baginya, berbanding terbalik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

BACA JUGA:Untuk Pembangunan IKN, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 48,8 Triliun

BACA JUGA:BSI Maslahat Jalankan Program Pesantren Sehat di Yayasan Tijarotal Lantabur Palembang

"Yang jelas satu, kalau kebetulan Mahkamah Konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku Rezim hak. Artinya, tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna Bangunan, tentu perlu diselidiki lebih lanjut. Kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak," kata Fadli saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk itu, ia menyebut, pihaknya akan memanggil dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN. Hal ini bertujuan untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait muncul sertifikat HGB tersebut.

"Jadi kami akan secepatnya mengundang ke Kanwil ATR/BPN kita perlukan informasi yang lebih jelas nih terkait antara keberadaan kabar HGB tersebut dengan pagar laut yang ada," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya, pihaknya, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Banten.

"Ya kita (akan panggil). (Tapi) akan fokus pihak terkait (terlebih dahulu). Nanti akan kita panggil (dari Pemda) untuk memastikan lagi, bagaimana bisa ada HGB disana," pungkasnya.

BACA JUGA:DBS Foundation Alokasikan Lebih dari Rp100 Miliar untuk Tingkatkan Dampak Sosial di Indonesia hingga 2028

BACA JUGA:100 HARI PRABOWO, HUTAMA KARYA SIAP RESMIKAN TIGA RUAS JALAN TOL TRANS SUMATERA

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan