Harus Dikaji Lebih Dalam, RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek-Disway -Annisa Zahro---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi soal RUU Minerba yang turut mengatur soal perguruan tinggi dapat mengelola tambang.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang  menilai wacana ini harus dikaji lebih dalam.

"Ini kan masih wacana ya, jadi kalau kita, sih, mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata Togar ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 21 Januari 2025.

Lebih lanjut ia mengingatkan dampak baik positif dan negatif yang mungkin terjadi bagi perguruan tinggi apabila kebijakan ini diresmikan.

"Apakah dampaknya positif-negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana misi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya, dosennya mau dikemanakan? Apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," paparnya.

BACA JUGA:DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

BACA JUGA:Deposito Emas Kini Bisa Melalui Pegadaian Digital

Menurutnya, RUU ini bisa menjadi opsi bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan keuangan instansi.

Di sisi lain, ia juga menekankan bagaimana pemerintah pastinya akan memikirkan kemaslahatan bersama dalam memutuskan kebijakan ini.

"Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentunya akan didukung oleh masyarakat, termasuk anggota dewan. Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga cukup bijaksana dalam hal ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Regulasi ini rencananya dicantumkan dalam Pasal 51A ayat (1) hingga (3) UU Minerba

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha.

Dijelaskannya, pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi hampir sama seperti ormas keagamaaan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan