Deposito Emas Kini Bisa Melalui Pegadaian Digital

Pegadaian Digital-Ist-

 

radarbengkulu.bacakoran.co, Jakarta, 20 Januari 2025 - Deposito merupakan salah satu instrumen investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap beresiko yang rendah dibandingkan dengan investasi lainnya yang lebih berisiko. Deposito menawarkan opsi investasi yang cukup mudah, hanya cara menanamkan dana di sebuah bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil (bank syariah) dalam jumlah tertentu yang menjadikannya cukup populer, terutama di kalangan investor pemula atau bagi mereka yang menginginkan investasi aman dan stabil.

 

Deposito terdiri dari dua pilihan, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Namun di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya deposito emas.

Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau tabungan emas, kini pelopor Layanan Bulion di Indonesia, Pegadaian, membawa inovasi dengan menghadirkan layanan investasi Deposito Emas.

 

Cara dan Syarat Pengajuan Deposito Emas Pegadaian

 

Pegadaian resmi menjadi LJK pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas.

 

Berdasarkan keterangan resmi Pegadaian, deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.

 

Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:

1. Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan