Pemkot Perkirakan PAD dari Retribusi Parkir Saat Festival Tabut Sekitar Rp 57 Juta

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi--
RADAR BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir selama pelaksanaan Festival Tabut pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025 mencapai sebesar Rp 57 juta.
"Potensi yang kita hitung selama 10 hari pelaksanaan Festival Tabut sebesar Rp 57 juta dari retribusi parkir," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi di Bengkulu.
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu menerbitkan sebanyak 86 surat perintah tugas (SPT) kepada juru parkir yang berada di sekitar lokasi pelaksanaan Festival Tabut, yaitu Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Ia menyebutkan bahwa juru parkir penerima SPT tersebut harus menggunakan atribut juru parkir. Seperti menggunakan tanda pengenal, surat perintah tugas, rompi parkir dan lainnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna, Fraksi DPRD Setujui 7 Raperda untuk Dibahas Lebih Lanjut
BACA JUGA:Walikota Bengkulu dan Rombongan Pantau Kegiatan Bengkulu BISA di Kelurahan Ini
Kemudian, para juru parkir juga harus memberikan para pengunjung yang memarkirkan kendaraan karcis yang dikeluarkan secara resmi oleh Bapenda Kota Bengkulu.
Sebab, karcis tersebut berfungsi sebagai tanda legalitas penarikan retribusi parkir sesuai peraturan daerah dan setiap juru parkir tersebut akan diberikan satu paket yang berisi 100 lembar dengan totalnya akan disesuaikan dengan potensi pendapatan masing-masing kantong parkir.
"Sesuai aturan di awal, juru parkir harus memberikan karcis dulu ke pengendara sebagai bukti transaksi pajak daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat," ujar dia.
Oleh karena itu, Nurlia menegaskan dan melarang pengunjung Festival Tabut di kawasan Sport Center Pantai Panjang untuk membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak menyerahkan atau memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu. Dijelaskan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp 2 ribu, kendaraan roda tiga Rp 3 ribu.
BACA JUGA:Gaji PPPK Telat, Pemkot Pastikan Hak Pegawai Segera Diterima
BACA JUGA:1.250 Unit Lampu Telah Terpasang, Kota Bengkulu Semakin Terang Benderang
Untuk kendaraan roda empat seperti minibus, mobil dan lainnya Rp 3 ribu, kendaraan bus sebesar Rp 10 ribu, dan truk tronton yaitu Rp 20 ribu per unit.