Gaji PPPK Telat, Pemkot Pastikan Hak Pegawai Segera Diterima

Plt Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs. Tony Elfian, M.Si--

RADAR BENGKULU - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Bengkulu yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, dipastikan belum bisa dibayarkan tepat waktu pada tanggal 1 Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs. Tony Elfian, M.Si.

Menurut Tony, keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah proses administrasi yang masih harus diselesaikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh proses tersebut agar hak para pegawai dapat segera diterima.

“Memang untuk per tanggal 1 Juli ini, kemungkinan besar gaji belum bisa dibayarkan karena masih ada tahapan administratif yang sedang kita selesaikan. Tapi in shaa Allah tetap akan dibayarkan pada bulan Juli ini,” ujar Tony Elfian, Senin 30 Juni 2025.

Tony juga meminta para pegawai PPPK untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas dengan semangat sembari menunggu proses pembayaran yang tengah diupayakan agar tidak terlalu lama tertunda.

BACA JUGA:LKSA Yayasan Sinar Cinta Kasih Hadirkan Panti Non Muslim Pertama di Bengkulu

BACA JUGA:Walikota Bengkulu dan Rombongan Pantau Kegiatan Bengkulu BISA di Kelurahan Ini

Pemerintah Kota Bengkulu, lanjutnya, memahami pentingnya hak pegawai, terutama bagi PPPK yang baru memulai pengabdian mereka di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses administrasi dapat rampung secepat mungkin.

Diketahui, PPPK yang baru saja dilantik ini telah menandatangani perjanjian kerja dan mulai aktif bertugas di berbagai instansi di bawah naungan Pemkot Bengkulu. Gaji yang menjadi hak mereka merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja kontrak yang telah lulus seleksi nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan