Pemkot Perkirakan PAD dari Retribusi Parkir Saat Festival Tabut Sekitar Rp 57 Juta

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi--

Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu juga memasang spanduk tersebut dilakukan guna mengingatkan para juru parkir yang ada di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu agar tidak melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal dan menaikkan harga di atas ketentuan yang telah disepakati.

Namun, jika juru parkir yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 maka Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi berupa pencabutan SPT. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan