DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

Ketua DPR RI Puan Maharani-Disway-
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
Lebih lanjut dikatakan, "Mekanismenya masuk nanti di rapat pimpinan (rapim). Kemudian di badan musyawarah (bamus) dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia juga menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
BACA JUGA:Unik dan Nikmat, 6 Makanan Khas Bogor Tengah yang Menggugah Selera, Wajib Coba Saat Liburan
BACA JUGA:Menteri KKP dan TNI AL Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang
Untuk diketahui, sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.(*)