Senggolan Motor, Seorang Pelajar Asal Bengkulu Selatan Meninggal Ditikam Lawan

Barang bukti yang berhasil diamankan untuk melakukan tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain diperlihatkan saat pres conference--
RADAR BENGKULU - Tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain kembali terjadi di jalan Serma Jakfar Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan. Data terungkap bahwa Korban Meninggal Dunia(MD) bernama Boni Satria (19) seorang pelajar. Boni meninggal dunia akibat ditikam oleh benda tajam oleh terduga pelaku.
Kejadian berdarah ini terjadi 13 Januari 2025 yang lalu,yang mana saat ini telah diamankan dua terduga pelaku inisial RR 17 tahun dan RI (16)tahun yang kedua masih pelajar dan dibawah umur.
Dalam press conference yang dilaksanakan oleh Polres Bengkulu Selatan terkuak bahwa awal kejadian ini bermula pada saat korban bersenggolan motor dengan terduga pelaku. Saat itu korban dijemput seseorang berinisial AI di rumahnya untuk bertemu EL yang merupakan pemilik warung di Jalan Semangat Jakfar.
Saat itu EL berkata kepada Korban Boni bahwa diajak berkelahi oleh RI,disaat itulah terjadi adu mulut. Secara tiba - tiba RI mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya untuk menusuk korban Doni. Namun hal itu bisa ditangkis oleh EL akhirnya Boni mundur kearah RR yang mana saat itu RR langsung menikam Boni dengan senjata tajam yang mengenai bagian dadanya.
BACA JUGA:Ini Yang Harus Diperhatikan dalam Kegiatan Musrenbang Tingkat Desa
BACA JUGA:2025 PAD Diambil Alih Bapenda BS, Termasuk Menunjuk Koordinator Parkir Secara Langsung
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto,SH.SIK menyampaikan usai kejadian tersebut RR dan RI langsung melarikan diri,tetapi pada dengan sigap tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat,dihari yang sama dengan kejadian pada pukul 16.15 WIB pihaknya berhasil memgemankan terduga pelaku RI dan RR.
"Yang mana terduga pelaku pertama kita amankan dijalan Poros Lintas Bengkulu Selatan tepatnya di Kecamatan Pino Raya,dari hasil pengembangan akhirnya kami melakukan pengejaran kepada kedua terduga pelaku lainnya,karena berusaha melarikan diri kami lakukan tindakan tegas dengan menyenggol kendaraannya dan saat itulah kami amankan kedua terduga pelaku,tetapi untuk terduga pelaku baru dua kali tetapkan tersangka dan terduga pelaku satunya masih berstatis saksi,"papar Rahmat saat pres conference di halaman Reskrim Senin(20/01).
Untuk kedua terduga pelaku saat ini,akan dikenakan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP pasal 2ayat 1 undang - undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi pasal 338 KUhP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan limabelas tahun penjara.
Sedangkan pasal 53 ayat 1 KUHP mencoba melakukan kejahatan pidana,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya pemulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu,bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,bunyi pasal 351 ayat(3) KUHP jika mengakibatkan mati,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Bengkulu Selatan Diperpanjang, Ayo Siapkan Berkas
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Kasatlantas dan Kasareskrim Polres Tuntas Digelar
Sedangkan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima,mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalammiliknya,menyimpan ,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk,dihukum dengan hukuman penjara setinggi - tingginya sepuluh tahun.
Adapun yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Bengkulu Selatan IPTU Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H bahwa saat ini yang telah diamankan ada dua terduga pelaku,satu orang lagi masih berstatus saksi dan akan terus dilakukan pengembangan,apakah nanti ada bukti- bukti baru yang ditemukan,karena ini kasus anak dibawah umur maka akan dilakukan proses secepatnya.