2025 PAD Diambil Alih Bapenda BS, Termasuk Menunjuk Koordinator Parkir Secara Langsung

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan,.Didi Krestiawan,SE--
RADAR BENGKULU - Untuk tahun 2025 seluruh PAD yang ada di OPD akan diambil alih oleh Bapenda.
Termasuk tentang PAD yang bersumber dari retribusi parkir. Untuk itu, Bapenda berhak menunjuk kordinator parkir yang berkompeten.
Memang aturan tentang PAD di tahun 2015 seluruh Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang masih dikelola oleh OPD terkait.
Dari hasil koordinasi sebelumnya pihaknya sudah mengetahui sumber- sumber PAD dan bagimana car penagihannya,sama halnya dengan PAD parkir yang selama ini di Dinas Perhubungan saat ini kembali k Bappeda,oleh karena itu sesuai aturan pihaknya berhak menunjuk koordinator secara langsung untuk memaksimalkan penagihan PAD parkir.
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan,Didi Krestiawan,SE menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Koramil 408-05 Manna Membuat Urban Farming Untuk Ternak
BACA JUGA:Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Launching GEBER, Ini Tujuannya
Pada pasal 66 Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan petugas dalam melakukan pemungutan retribusi.
"Artinya kita berhak menunjuk secara langsung koordinator dimana titik - titik parkir. Apalagi hal itu didukung oleh keterbatasan Sumber Daya Manusia(SDM) yang kita miliki dengan jumlah hanya 14 orang PNS yang ada tidak mungkin hal itu bisa kita lakukan penagihan secara maksimal,apalagi tidak ada lagi ditahun 2025 pengangkatan honorer,"papar Didi yang sering Iwan Minggu(19/01).
Nantinya, koordinator yang ditunjuk,akan bertanggung jawab atas sumber PAD yang dikoordinotornya.Nantinyanpetugas koordinator akan mengumpulkan sumber PAD langsung ke Bapenda,selain itu pihak koordinator juga mempunyai hak, apabila melihat Juri Parkir(Jukir) yang nakal,bisa dilangsung dilaporkan dan akan diganti kalau Jukir tersebut memang bermasalah.
Artinya Koordinator mempunyai kewenangan langsung untuk mengajukan ataupun memberhentikan Jukir,dari surat tugas yang sudah dikantongi oleh Koordinator. Selain itu koordinator juga memaksimalkan PAD serta mengawasi Jukir agar PAD tidak terjadi kebocoran.
"Apabila dalam satu area koordinator ada suatu kegiatan besar,seperti di Rajawali ada kegiatan pasar malam maka koordinator harus berkoordinasi kepada para Jukir yang ada diarea tersebut.Hal ini juga nantinya bisa menambah PAD tetapi kalau ada Jukir yang menarik retribusi diatas ketentuan maka itu bukan tanggung jawab kami,melainkan oknum yang bermain dan kami minta masyarakat harus melaporkannya,"pungkas Iwan.