BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Kesempatan Terakhir Bagi Non-ASN

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika,--

RADAR BENGKULU  – Kabar baik datang untuk pegawai Non-ASN yang bermimpi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, memperpanjang waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025. 

Ini menjadi perpanjangan ketiga yang diberikan, memberikan ruang lebih bagi para pelamar untuk memanfaatkan peluang ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan tidak ada pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Database BKN kehilangan kesempatan emas ini.

"Kami baru menerima surat edarannya tadi malam. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK diperpanjang mulai tanggal 16 hingga 20 Januari 2025," ungkap Sri saat ditemui, Kamis (16/1).

BACA JUGA:Penyaluran Alat Masak Listrik Untuk 9.000 KK di Provinsi Bengkulu Masih Menunggu Petunjuk

BACA JUGA:Pro dan Kontra MBG, Untuk Masyarakat Bengkulu Mari Kita Bersyukur Nantinya

Sri menjelaskan, perpanjangan waktu ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin membuka peluang seluas-luasnya bagi pegawai Non-ASN agar dapat diangkat menjadi PPPK. 

Namun, ia juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang belum mendaftar. Jika kesempatan ini terlewat, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

“Kami tekankan kepada semua Non-ASN yang sudah terdata di database untuk segera mendaftar. Jika tidak, status prioritas mereka akan hilang dan peluang ini tak akan datang lagi,” ujar Sri.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pegawai Non-ASN di Provinsi Bengkulu untuk tidak menunda-nunda pendaftaran. 

Menurutnya, proses seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam mengakui kontribusi para pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Tahap kedua seleksi PPPK ini tidak hanya dibuka untuk pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus pada tahap pertama, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta seleksi CPNS yang gagal. Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pegawai Non-ASN yang selama ini belum mendapatkan status sebagai pegawai tetap.

“Perpanjangan ini bukan hanya untuk pelamar PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, tetapi juga berlaku bagi peserta CPNS yang belum lolos seleksi. Jadi, kami harap semua tenaga Non-ASN benar-benar memanfaatkan kesempatan yang ada,” tambah Sri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan