Alokasi DD Tahun 2025, Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen
PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos--
Adapun yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni menambahkan bahwa pengalokasian DD harus menjadi perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kometmen mengalokasikan anggaran dalam mendukung ketahanan pangan di desa sesuai ketentuan yang ada yakni minimal 20 persen.
“Yang mana nantinya kita harapkan keseriusan seluruh Pemdes benar - benar memperhatikan pengalokasian dana untuk ketahanan pangan di APBDes tahun 2025 ini terkait ketahan pangan,Hal ini kita lakukan untuk pemberdayaan masyarakat di desa dalam mendukung program nasional swasembada pangan,” pungkas Sukarni.