Alokasi DD Tahun 2025, Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen

PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos--

Adapun yang disampaikan  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni menambahkan bahwa pengalokasian DD  harus menjadi perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kometmen mengalokasikan anggaran dalam mendukung ketahanan pangan di desa sesuai ketentuan yang ada yakni minimal 20 persen. 

“Yang mana nantinya kita harapkan keseriusan seluruh Pemdes benar - benar  memperhatikan pengalokasian dana untuk ketahanan pangan di APBDes tahun 2025 ini terkait ketahan pangan,Hal ini kita lakukan untuk pemberdayaan masyarakat di desa dalam mendukung program nasional swasembada pangan,” pungkas Sukarni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan