Alokasi DD Tahun 2025, Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen
PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos--
RADAR BENGKULU, MANNA - Tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun 2025,harus dianggarkan minimal 20 persen dari pagu anggaran yang tersedia.
Dengan adanya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024. Yang mana nantinya program yang sedang dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Desa bisa selaras untuk penanggulangan ketahan pangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M.Adil, ST melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos menyampaikan kebijakan ini memungkinkan penggunaan dana lebih dari 20 persen untuk ketahanan pangan, dengan pengelolaan profesional yang melibatkan BUMDes agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas pada Pasal 7 (1) fokus penggunaan DD untuk dukungan program ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan pangan di Desa,keterjangkauan pangan di Desa dan pemanfaatan pangan di Desa.
BACA JUGA:8246 KPM Segera Cairkan BPNT, Kalau Tidak Ini yang Terjadi
BACA JUGA:Masih Dalam Proses, Akhir Januari 2025 Lelang Randis Dilaksanakan
Penggunaan DD untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
Penggunaan DD untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.
"Agar nantinya dalam pengolahan ketahan pangan tidak kita temukan penyelewengan maka pihak Kemendes PDT RI juga menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Polri, guna mencegah penyalahgunaan dana desa nantinya,"ungkap Ujang Ali diruangannya Jum'at (10/01).
Selain itu fokus penggunaan DD untuk program ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). Besaran persentase fokus penggunaan DD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa. Penggunaan DD untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Penggunaan DD untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
BACA JUGA:Bappeda Litbang BS Bimtek Penggunaan Aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Penertiban PKL Taman Merdeka Cukup Tegang, Ini yang Terjadi
"Dengan fokusnya penggunaan DD untuk ketahan pangan kita harapkan dapat memperkuat swasembada pangan di setiap desa dan juga mendukung program makan siang bergizi di desa," pungkasUjang Ali.