Bappeda Litbang BS Bimtek Penggunaan Aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id, Ini Tujuannya
Kabid Bidang P2EPD Nusadian Esa Putra, S.T., MET bersama stap melihat beberapa usulan yang akan dimasukkan oleh pihak Kelurahan dan Desa--
RADAR BENGKULU, MANNA - Bappeda Litbang laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan Aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id.
Bimtek ini bertujuan agar operator Kelurahan dan Desa dapat memahami tata cara penginputan usulan hasil musrenbang Desa ke dalam Aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id dimana nanti dengan usulan tersebut Kelurahan dan Desa dapat menyampaikan hasil Musrenbang Desa ke Musrenbang Kecamatan agar usulan Desa dapat terealisasi.
Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Fikri Al Jauhari,MM melalui Kabid Bidang P2EPD Nusadian Esa Putra, S.T., MET memaparkan sebenarnya Bimtek ini rutin dilakukan setiap tahun,tetapi pihaknya tidak tahu kemungkinan operator yang ada di Kelurahan ataupun Desa mungkin sudah berganti makanya pemahaman akan aplikasi ini tetap diselenggarakan akan bisa dipahami.
"Karena kita sudah meminta kepada pihak Keluarga dan Desa untuk melakukan Musrembang tingkat Keluaran dan desa pada Desember 2024 yang lalu. Hal ini juga kita lakukan jangan sampai nantinya pengusulan yang kita lakukan bertepatan pada bulan puasa dan belum ada kegiatan makanya kita lakukan secepatnya. Yang mana Musrembangcam akan kita minta lakukan pada Februari 2025 mendatang,"papar Nusadian atau sering disapa Aan diruangannya Kamis (09/01).
BACA JUGA:Sat Reskrim BS Amankan Dua Pelaku Pencurian
BACA JUGA:8246 KPM Segera Cairkan BPNT, Kalau Tidak Ini yang Terjadi
Untuk penginputan yang harus dilakukan oleh Kelurahan dan Desa batas akhirnya pada 13 Januari 2025 mendatang. Jangan sampai pada tanggal tersebut pengusulan belum sampai di input. Kalau bisa yang diinput adalah usulan yang benar - benar menjadi prioritas Kelurahan dan Desa setidaknya dua sampai tiga usulan.
Karena akan percuma kalau mengusulkan sebanyak mungkin,karena tidak akan semuanya bisa terakomodir dengan anggaran daerah. Makanya pihaknya meminta cukup dua atau tiga,dan kalaupun bisa selaras dengan program yang akan dilakukan oleh Kepala Daerah.
"Pengusulan ini dilakukan untuk Dana alokasi Umum (DAU) untuk pengerjaan pada tahun 2026 mendatang. Selain itu dalam pengusulan Kelurahan dan Desa juga harus memahami apa yang bakal dibangun,apakah itu merupakan kewenangan Kabupaten, Provinsi ataupun Pusat.Tetapi semuanya akan kami verifikasi mana nantinya yangbakan menjadi sekala prioritas dan pemerataan dalam pembangunan di Bengkulu Selatan,"pungkas Aan.