Kuota Terbatas 15 Orang, Provinsi Bengkulu Buka Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 2025

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan pembukaan penerimaan berkas Calon Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 456/0119/8.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

Pengumuman ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Serta, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 378 Tahun 2024.

Penerimaan ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan ibadah haji di Provinsi Bengkulu, yang tahun ini akan memberangkatkan  jamaah calon haji dengan dukungan 15 orang PHD, meskipun idealnya kuota tersebut berjumlah 17 orang.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa PHD akan terdiri dari tiga kategori. Yaitu, Petugas Pembimbing Ibadah Haji, Petugas Pelayanan Umum, dan Petugas Pelayanan Kesehatan. Ferry Ernest Parera menjelaskan,  masing-masing kategori memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi para pelamar.

BACA JUGA:Pemekaran 9 Desa di Kaur, Tunggu 2026 Jadi Desa Definitif

BACA JUGA:Tertutup, KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Helmi-Mian Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030

“Bagi Petugas Pembimbing Ibadah Haji, persyaratan utamanya adalah usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun. Selain itu, mereka harus sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kementerian Agama,” ujar Ferry.

Selain itu, pelamar yang mampu berbahasa Arab atau Inggris akan mendapatkan prioritas, dibuktikan melalui sertifikat TOEFL atau LOAFL. Tak hanya itu, integritas, kredibilitas, dan rekam jejak pelamar menjadi poin penting dalam seleksi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa para petugas yang terpilih memiliki reputasi yang baik dan tidak sedang tersandung kasus hukum,” tegas Ferry.

Provinsi Bengkulu mendapat kuota 15 PHD dari pemerintah pusat, meskipun secara perhitungan ideal seharusnya 17 orang dengan rasio 1 petugas untuk 100 jamaah. Ferry mengungkapkan,  keterbatasan kuota ini menjadi tantangan tersendiri.

“Seharusnya, jika mengacu pada jumlah jamaah, kita membutuhkan 17 petugas. Namun, kuota dari pusat hanya memberikan 15 orang. Ini menjadi perhatian kami untuk memastikan seleksi dilakukan sebaik mungkin demi optimalisasi pelayanan,” ujar Ferry.

BACA JUGA:Pelayanan RSUD M Yunus Kembali Disorot, Bayi Rujukan Terlantar Tanpa Penanganan

BACA JUGA:SPAM Kobema Tinggal Menunggu Komisioning Lagi, Harapan Baru Penyediaan Air Minum di Bengkulu

Dalam seleksi ini, pemerintah daerah berkomitmen mencari calon petugas terbaik yang mampu menjalankan tugas dengan profesionalitas tinggi. Mereka nantinya akan bertugas mendampingi  jamaah calon haji asal Bengkulu, mulai dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan