Pemekaran 9 Desa di Kaur, Tunggu 2026 Jadi Desa Definitif
Pemekaran 9 Desa di Kaur, Tunggu 2026 Jadi Desa Definitif-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, resmi mendapatkan nomor register sebagai desa persiapan untuk pemekaran. Desa-desa ini sedang menanti proses panjang untuk menjadi desa definitif, sebuah langkah besar yang tidak mudah dan memerlukan banyak penilaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos., M.S., mengungkapkan bahwa pemekaran desa ini adalah upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan desa yang lebih merata. Namun, ia menegaskan bahwa perjalanan menuju status definitif membutuhkan waktu minimal dua tahun.
Adapun desa-desa yang sedang dipersiapkan yaitu Desa Kulik Sialang, Desa Datar Selepah, Desa Pematang Salimi, Desa Makmur Jaya, dan Desa Mekar Jaya dari Kecamatan Nasal. Selain itu, Desa Pematang Danau dari Kecamatan Maje, Desa Sido Makmur dari Kecamatan Tetap, serta Desa Sinar Bandung dan Desa Air Nunung dari Kecamatan Muara Sahung juga masuk dalam daftar.
"Kesembilan desa ini sedang menjalani masa persiapan selama dua tahun. Selama periode ini, mereka akan dinilai oleh tim independen dari salah satu universitas di Bengkulu," ujar Siswanto pada Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:8 Manfaat Buah Kering untuk Kesehatan, Sumber Nutrisi Kaya dan Padat Energi
BACA JUGA:Pelayanan RSUD M Yunus Kembali Disorot, Bayi Rujukan Terlantar Tanpa Penanganan
Tim independen tersebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan desa-desa ini. Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa desa-desa tersebut memenuhi syarat, maka pemerintah pusat akan menetapkan mereka sebagai desa definitif dengan mengeluarkan nomor register resmi.
Namun, Siswanto juga mengingatkan bahwa tidak semua desa persiapan otomatis akan menjadi desa definitif. "Jika dalam evaluasi tahun 2026 nanti ada desa yang dinilai tidak layak, maka desa tersebut akan kembali ke desa induk," tegasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi desa-desa yang ingin mekar. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan terpenuhi agar status definitif bisa diraih.
Pemekaran desa di Indonesia saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan, implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum diterbitkan.
Siswanto menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini cukup ketat. Desa induk yang ingin memekarkan diri harus memenuhi berbagai syarat. Seperti usia desa yang minimal lima tahun sejak pembentukan, jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Sumatera, serta memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang mendukung.
BACA JUGA:SPAM Kobema Tinggal Menunggu Komisioning Lagi, Harapan Baru Penyediaan Air Minum di Bengkulu
BACA JUGA:Tiga Blok Tambang Batu Bara di Provinsi Bengkulu Diusulkan Untuk Dilelang
Selain itu, desa yang ingin mekar juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pemerintahan dan pelayanan publik, serta mampu menyediakan dana operasional dan tunjangan bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.