Tenaga Harian Lepas Tidak Dirumahkan, DPRD Provinsi Bengkulu Desak Taati Aturan

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--

RADAR BENGKULU – Polemik keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) “titipan” yang kabarnya merupakan kerabat dekat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mencuat. Meski Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2020 telah dikeluarkan untuk merumahkan seluruh THL, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah THL masih bekerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat edaran yang diteken Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos M.Si itu sejatinya bertujuan mengurangi beban anggaran dan mematuhi aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Namun, informasi yang beredar menyebutkan adanya pengecualian bagi THL “titipan,” yang memicu protes dari berbagai pihak.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, angkat bicara terkait isu ini. Ia dengan tegas meminta agar seluruh THL tanpa kecuali, termasuk yang disebut-sebut sebagai "titipan," dirumahkan sesuai kebijakan.

“Kalau informasi itu benar, maka jelas ini bentuk diskriminasi. Tidak adil jika ada THL yang tetap bekerja hanya karena memiliki kedekatan dengan pejabat. Semua harus diperlakukan sama,” ujar Edwar melalui sambungan telepon, Selasa (7/1).

BACA JUGA:Awal Ramadan Diprediksi Waktunya Bersamaan

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Pelamar Diminta Segera Persiapkan Diri

Edwar menjelaskan bahwa kebijakan merumahkan THL adalah langkah yang diambil untuk menciptakan efisiensi. Namun, ia menegaskan, pengecualian hanya diberikan untuk posisi tertentu yang memang sangat diperlukan. Seperti sopir dan petugas keamanan (security).

“Yang tidak dirumahkan itu memang yang benar-benar dibutuhkan.Seperti sopir dan security. Selain itu, tidak ada alasan untuk mempertahankan THL di OPD,” tegas Edwar.

Dalam pernyataannya, Edwar juga mendesak para pejabat OPD untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Bengkulu. Ia menilai, pelanggaran terhadap kebijakan ini tidak hanya merugikan THL yang dirumahkan, tetapi juga mencoreng integritas pemerintah daerah.

“Kami meminta para pejabat untuk konsisten dengan aturan. Kalau memang ada THL yang masih bekerja karena alasan titipan, itu harus segera dihentikan. Kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan merata,” ujar Edwar.

Edwar menekankan bahwa keadilan adalah hal yang utama. Jika kebijakan ini tidak dijalankan secara konsisten, akan muncul ketidakpuasan di kalangan THL yang sudah dirumahkan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Penataan Tenaga Honorer Rampung Pertengahan Tahun 2025

BACA JUGA:Gedung Baru RSTG Kota Bengkulu Segera Dilaunching dan Beroperasi

“Kasihan mereka yang sudah dirumahkan. Kalau ada THL yang tetap bekerja hanya karena kedekatan dengan pejabat, itu jelas menyakitkan bagi yang lain. Ini soal keadilan, dan keadilan itu harus ditegakkan,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan