Kas Daerah Seluma Kosong, OPD, Kades dan Kontraktor Gigit Jari

BKD Seluma--

RADAR BENGKULU, SELUMA -  Jelang malam pergantian tahun baru pada Selasa (31/12/2024) suasana di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma masih terlihat ramai.

Sejumlah ASN di lingkungan BKD tampak lembur dan dikawal sejumlah ASN dari berbagai OPD, kontraktor, 32 kepala desa yang menanti giliran pencairan Alokasi Dana Desa Tambahan, bahkan kalangan wartawan yang tagihannya masih nyumbat.

Namun sekitar pukul 20.00 WIB pegawai akhirnya bubar pulang ke rumah dan terpaksa gigit jari, lantaran pembayaran setiap kegiatan OPD yang seharusnya dilakukan, tak bisa direalisasikan lantaran kas daerah kosong, sehingga menimbulkan utang hingga miliaran rupiah.

Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati mengungkapkan kondisi ini tidak hanya terjadi di Pemkab Seluma, namun hampir di seluruh daerah di Indonesia.Menurutnya, saat ini Pemkab Seluma tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma.

Baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Beri Reward untuk Atlet Berprestasi POPDA 2024

BACA JUGA:1.700 Nelayan Terlindungi BPJS, Nelayan Disarankan Tidak Melaut

Seperti pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas serta kegiatan lainnya.Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.

" Kondisi semacam ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Seluma, namun juga terjadi di sejumlah daerah lain. Sejauh ini, kita menunggu DBH yang belum disalurkan dari Provinsi. Itulah sebabnya yang membuat pengajuan pencairan dari seluruh OPD belum bisa diproses," sampai Sumiati.

Nilai DBH yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma mencapai Rp 38 miliar.Dana Bagi Hasil tersebut berasal dari beberapa sumber. Salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

" Untuk jumlah nominal terhutang belum kita rekap.  Tapi yang jelas, nominalnya hampir seimbang dengan nilai DBH dari Provinsi," sampainya.

Menyikapi keluhan para pegawai dari OPD, kontraktor, maupun para Kades, maka seluruh item belanja yang pembayarannya masih terutang atau belum diakomodir pada tahun 2024 ini akan dibayarkan pada pertengahan Januari tahun 2025 ini. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan terutang dan dibayar tahun 2025," tambahnya.

Kendati demikian, pembayaran utang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Seperti review dari Inspektorat. Setelah itu perlu dilakukan verifikasi kembali, karena seluruh berkas dokumen pengajuan pembayaran sudah terkumpul semua di BKD.

" Untuk mekanisme pembayarannya, kita harus minta review dari Inspektorat dan diverifikasi kembali, barulah bisa dibayarkan. Pastinya, dokumen pengajuan pembayaran sudah ada semua di BKD,"sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan