1.700 Nelayan Terlindungi BPJS, Nelayan Disarankan Tidak Melaut
Aktivitas nelayan di Kabupaten Seluma--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Cuaca ektrem akhir tahun ditandai dengan gelombang tinggi di laut mengancam aktivitas nelayan. Dinas Perikanan dan Kelautan mengimbau para nelayan untuk tidak melaut dalam beberapa waktu kedepan.
Pihaknya mencatat, setidaknya ada sekitar 1.700-an nelayan di Kabupaten Seluma terlindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun terdfatar di Asuransi, namun untuk mengantisipasi hal yang berisiko tinggi nelayan diimbau untuk alih profesi.
" Gelombang laut masih tinggi, nelayan disarankan untuk sementara ini mencari kegiatan atau profesi lain," sampai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Seluma, Zuraini SP. M. SI, kemarin.
Terkait asuransi dijelaskannya, nelayan yang meninggal dunia ketika bekerja, ahli warisnya berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 42 juta.
" Memang benar tetap kita lindungi, namun sebaiknya pertimbangkan keselamatan yang utama, mudah-mudahan cuaca segera membaik," tutur Zuraini.
BACA JUGA:Banjir Durian, Hanya Segini Harganya di Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Ini yang Menghambat Inovasi Mempercepat Perkembangan Suatu Wilayah
Untuk diketahui, asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi para ahli waris, mengingat saat ini biaya mengurus kematian cukup tinggi. Terlebih lagi jika harus menyewa ambulance, biaya pemakaman hingga pelaksanaan tradisi maupun ritual keagamaan yang dilakukan oleh ahli waris.
Klaim asuransi sebesar Rp 42 juta tersebut dengan rincian santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan selama 2 tahun yang diberikan sekaligus sebesar Rp 12 juta
Kemudian jika nelayan yang meninggal memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa maksimal untuk 2 orang anak. Dengan limit maksimal Rp 174 juta.
Beasiswa ini akan didapat anak secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan, batasnya hingga usianya 23 tahun/sudah menikah/sudah bekerja.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris, KTP Nelayan dan Ahli Waris, Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Tabungan.