KPU Terima Surat Tembusan Pencabutan Gugatan Dedy-Agi di MK, Dedy-Ronny Segera Dilantik
Logo KPU--
BACA JUGA:Bengkulu Diterjang Cuaca Ekstrem: Puncak Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Diprediksi 23 Desember
Lebih jauh, Sasriponi mengungkapkan alasan pencabutan bersifat prinsipil. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara pasangan Dedy-Agi dan Dedy-Ronni.
"Dengan pencabutan ini, kami nyatakan bahwa semua permasalahan telah selesai. Ini menunjukkan adanya kedewasaan dalam berpolitik," ujarnya.
Sasriponi juga menyampaikan bahwa pencabutan gugatan menandakan bahwa gugatan sebelumnya batal demi hukum. Ia berharap proses selanjutnya berjalan lancar, sehingga tidak ada kendala dalam penetapan pasangan terpilih.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada pasangan Dedy-Ronni untuk memimpin Kota Bengkulu lima tahun ke depan. Harapan kami, mereka mampu membawa perubahan positif bagi kota ini," tutup Sasriponi.
Untuk diketahui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 27 November 2024 akan digelar Februari 2025. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 22A dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
BACA JUGA:HIPMI Bengkulu Diharapkan Menjadi Penggerak Ekonomi
BACA JUGA:Plt Gubernur Segera Ajukan Tiga Nama Calon Sekda Provinsi Bengkulu ke Kemendagri
Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Bagi bupati dan wali kota hasil Pilkada 2024, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Kemudian dalam PP itu juga menyebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Jika ada Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Seperti diatur dalam Pasal 2A ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2024.