KPU Terima Surat Tembusan Pencabutan Gugatan Dedy-Agi di MK, Dedy-Ronny Segera Dilantik

Logo KPU--

RADAR BENGKULU - Penetapan pasangan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul pencabutan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu 2024 oleh pasangan Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari atau Dedy-Agi melalui kuasa hukumnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari kuasa hukum pasangan Dedy-Agi terkait pencabutan gugatan tersebut. 

"Meskipun gugatan telah dicabut, kami tetap harus menunggu surat resmi dari MK sebagai dasar penetapan pasangan terpilih," ujar Anggi saat dikonfirmasi Radar Bengkulu 20 Desember 2024.

Menurut Anggi, surat resmi dari MK adalah dokumen penting yang menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menetapkan hasil Pilkada.

"Proses ini tidak bisa kami percepat. Semua harus mengikuti mekanisme yang ada," tegasnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu, H. Herimanto, S.Sos, Gelar Reses untuk Serap Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Pj Sekda Kota Bengkulu Merespon Soal Kabar Kas Pemkot

Ia juga menyebut bahwa putusan resmi MK atas pencabutan gugatan ini diperkirakan keluar pada 3 Januari mendatang. Setelah itu, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai pasangan terpilih. 

"Kami akan memedomani aturan yang berlaku dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur," kata Anggi.

Sementara itu sebelum Kuasa hukum pasangan Dedy-Agi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada dengan nomor perkara 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 dilakukan atas permintaan langsung dari kliennya. 

"Pencabutan ini telah kami proses dan suratnya sudah ditandatangani bersama," ungkap Sasriponi.

Ia menambahkan, fisik surat pencabutan telah disiapkan untuk segera diserahkan ke MK. 

"Kami berharap pencabutan ini dapat diproses dengan lancar dan perkara tersebut dicoret dari register perkara MK," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan SKB CPNS Berjalan Profesional dan Transparan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan