Hore.. Tahun Depan UMK Benteng Naik 6,5 Persen
tahun depan (2025) Upah Minimum Kabupaten naik-Agus-
RADAR BENGKULU, BENTENG - Siap-siap, tahun depan (2025) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal naik 6,5 persen.
Keputusan ini berlaku pasca Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng menggelar rapat terkait kenaikan besaran UMK tahun 2025.
Dengan adanya kenaikan UMK tersebut, UMK Benteng naik Rp 171.919 dari sebelumnya Rp 2.644.915 menjadi Rp 2.816.384 pada tahun 2025.
"Apindo, SPSI dan Disnakertrans sudah menyepakati besaran kenaikan UMK Benteng melalui rapat Dewan Pengupahan," ujar Kepala Disnakertrans Benteng Tarmizi.
Ditegaskan dia, tiap perusahaan harus mematuhi hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMK 6,5 persen.
"Disnakertrans Benteng bakal melakukan monitoring dan pengawasan kepada seluruh perusahaan yang ada di Benteng agar menyesuaikan upah sesuai dengan hasil rapat," jelasnya.
BACA JUGA:Tidak Laku, Dinas Perikanan Kaur Bersama Koperasi Ratu Kaur Bahari Lepasliarkan 7000 Ekor BBL Jarong
BACA JUGA:Era Digitalisasi, Sistem Pembayaran Menggunakan QRIS, Ini Manfaatnya
Ia berharap kualitas pekerja akan semakin meningkat dengan adanya kenaikan upah ini.
"Kenaikan UMK ini diharapkan dijadikan motivasi agar para pekerja dapat memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan. Jangan sampai pekerja menuntut gaji tinggi, namun tidak sertai dengan kualitas pekerjaan meningkat," harapnya.
Sekadar informasi, rapat kenaikan UMK ini dihadiri Disnakertrans, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).