KPK Amankan Dua Koper, 10 Tas Dokumen dan 1 Kardus di Ruang Kerja Gubernur, Sekdaprov dan Karo Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor gubernur Bengkulu--
RADAR BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah ruang kerja Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka.
Dari pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di Kantor Gubernur Bengkulu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ruang kerja Gubernur, diikuti ruang kerja Sekda, dan Biro Umum. Penggeledahan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.
Usai pengeledahan diketahui dari tiga ruang yang digeledah penyidik KPK RI membawa pulang dua koper besar, tujuh tas ransel, dua tas sandang kecil, satu tas jinjing, serta satu kardus berisi dokumen penting. Meskipun begitu, isi pasti dari barang-barang tersebut masih dirahasiakan.
Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah membenarkan kedatangan tim penyidik KPK RI ke Kantor Gubernur Bengkulu, yang bertujuan untuk melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Jangan Simpan Penyakit Hati, Terkadang Terjadi Karena Pujian
BACA JUGA:Perayaan Natal Oikumene 2024 Bengkulu, Momentum Kebersamaan dan Solidaritas
"Penggeledahan itu sudah menjadi tugasnya KPK. Terdapat dua ruangan di Kantor Gubernur yang digeledah, yang sebelumnya dalam kondisi terpasang segel KPK RI," ungkap Rosjonsyah.
Hanya saja, lanjut Rosjonsyah, secara detail penggeledahan tersebut, dirinya tidak mengetahui pasti. Mengingat penggeledahan tersebut merupakan ranahnya KPK RI.
"Kalau di Kantor Gubernur ini ada dua ruangan yang sebelumnya disegel, dan tadi digeledah KPK. Kedua ruangan itu yakni ruangan Gubernur Bengkulu non aktif dan Sekda Provinsi Bengkulu," kata Rosjonsyah.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu. KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam pungutan ilegal untuk kepentingan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kenaikan UMP 6,5 Pesen di Provinsi Bengkulu Dinilai Belum Mencukupi Kebutuhan Buruh
BACA JUGA:IPM Bengkulu 2024 Mengalami Peningkatan Signifikan, Tapi Masih Ada Tantangan Besar
Menurut KPK, Rohidin memerintahkan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dana dan dukungan guna memenangkan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani. Saat OTT berlangsung, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 7 miliar, dokumen aliran dana, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi melalui Pasan singkat WhatsApp.