Kenaikan UMP 6,5 Pesen di Provinsi Bengkulu Dinilai Belum Mencukupi Kebutuhan Buruh

Aizan Dahlan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu--

RADAR BENGKULU – Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 menjadi isu yang hangat diperbincangkan. 

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Nasional (UMN). Meski demikian, banyak pihak, terutama kalangan pekerja, menilai kenaikan ini belum mampu mengimbangi kebutuhan hidup di tengah lonjakan harga pangan, barang, dan jasa.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Bengkulu 2025 hanya akan naik Rp 162.960 menjadi Rp 2.670.039, dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp 2.507.079. 

Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja karena dianggap tidak signifikan dalam meningkatkan daya beli.

"Pendapatan pekerja dengan kenaikan seperti ini masih terlalu tipis. Kami merasa UMP yang ada belum cukup layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Aizan Dahlan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu.

KSPSI Provinsi Bengkulu tetap berkomitmen memperjuangkan kenaikan UMP hingga 10 persen. Aizan menegaskan, angka tersebut lebih realistis untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini. 

BACA JUGA:Pleno KPU Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Tanggal 7 Desember

BACA JUGA:IPM Bengkulu 2024 Mengalami Peningkatan Signifikan, Tapi Masih Ada Tantangan Besar

"Sejak awal, kami mengusulkan agar kenaikan UMP mencapai 10 persen. Itu bukan angka yang berlebihan, tetapi kebutuhan ril para pekerja," tegas Aizan.

Menurut Aizan, penghitungan UMP 2025 seharusnya mempertimbangkan indeks koefisien yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa indeks koefisien UMP 2024, yang menggunakan angka 0,3, masih jauh dari ideal.

 "Kami berharap pemerintah daerah lebih peduli dengan kondisi pekerja. Penggunaan indeks koefisien yang lebih besar bisa membuat UMP lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak," jelasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa penetapan UMP selama ini didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). 

"Kami mendorong agar pemerintah tidak hanya berpatokan pada angka statistik. Tetapi juga memperhatikan realitas di lapangan. Saat ini, UMP kita masih jauh dari kategori layak," imbuh Aizan.

Proses Penetapan UMP 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan