Kenaikan UMP 6,5 Pesen di Provinsi Bengkulu Dinilai Belum Mencukupi Kebutuhan Buruh
Aizan Dahlan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu--
Sebelum menetapkan UMP 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.
Namun, Aizan menjelaskan bahwa rapat tersebut menunggu rumusan perhitungan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Dorong Pengusaha Untuk Pemenuhi Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Siapa Saja yang Masuk Dalam Program 12 Pas Kemensos? Simak Penjelasannya
"Rumus perhitungan dari Kemenaker menjadi acuan utama. Jika belum turun, maka kami belum bisa menetapkan UMP 2025. Kami berharap proses ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2025, sehingga UMP baru bisa segera diberlakukan," ujarnya.
UMP 2025 nantinya juga akan menjadi patokan bagi upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di Provinsi Bengkulu, terdapat enam kabupaten yang masih mengacu pada UMP. Yakni Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong. Sementara itu, empat kabupaten/kota lainnya sudah memiliki UMK, yaitu Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Mukomuko, dan Bengkulu Utara.
Aizan menambahkan bahwa perjuangan kenaikan UMP yang layak adalah langkah untuk memastikan kesejahteraan buruh di Bengkulu.
"Kita ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan kerja keras mereka. Harapannya, kenaikan UMP ini bisa memenuhi ekspektasi buruh dan tidak hanya menjadi formalitas," katanya.
Meski perjuangan untuk kenaikan 10 persen masih menjadi fokus, Aizan mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menentukan angka UMP yang ideal.
"Kami siap berdialog dengan pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik. Yang jelas, kami akan terus mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan hak mereka," tegasnya.