KPK Tetapkan RM dan Dua Pejabat TKS, PH Ajukan Praperadilan
KPK RI--
Tersangka dan Ancaman Hukuman
KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu RM, IF, dan EV alias Anca. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Alexander menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para penyelenggara negara, untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan," katanya.