BNNP Bengkulu Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja Asal Sumatera Utara

Kamis 31 Oct 2024 - 20:47 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

BB 2 Kg Ganja dari Medan

RADAR BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara. Diduga pelaku berinisial FR dan MC, tinggal di sebuah kos di kawasan Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dari tangan mereka, BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam kardus dan dibungkus rapi dengan plastik bening.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket yang dikirim melalui ekspedisi dari Medan menuju Bengkulu. Warga melaporkan bahwa paket tersebut mencurigakan dan berpotensi terkait narkotika. BNNP Bengkulu yang mendapatkan informasi langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan APBD 2025 Disahkan Akhir November

BACA JUGA:Penetapan Alur Pulau Baai Bengkulu Tunggu Hasil Rapat Konsinyering di Kementerian

"Setelah kami melakukan pengecekan di lokasi, memang benar terdapat paket mencurigakan yang setelah diperiksa isinya ternyata ganja dengan berat sekitar 2 kilogram," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, pada Kamis (31/10/2024).

 Dia menambahkan, paket ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L dari Medan dan ditujukan kepada FR dan MC yang tinggal di kos-kosan di Bengkulu.

Setelah mengidentifikasi penerima paket, tim Brantas BNNP segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal kedua pelaku. Berbekal informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan kos-kosan yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Disana, tim menemukan FR dan MC sedang berada dalam satu kamar.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket ganja ukuran sedang, sebuah timbangan 2 kilogram, dan satu timbangan digital. Alat-alat tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk menimbang dan membagi ganja dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dijual kembali.

BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru, Harga Ayam Mulai Naik

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bahagiakan Warga Lewat Jalan Mulus

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua mahasiswa ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka mengaku membeli ganja dari seseorang yang baru dikenal di Medan dengan harga sekitar Rp 6 juta.

Awalnya, ganja tersebut mereka beli untuk konsumsi pribadi, tetapi tingginya permintaan dari sesama mahasiswa membuat mereka tergoda untuk mulai berjualan. Menurut pengakuan tersangka, mereka menjual ganja dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

"Pengakuan awalnya mereka membeli untuk stok sendiri. Namun karena banyak yang ingin membeli, mereka mulai memberanikan diri untuk menjualnya dalam paket kecil," jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda.

Rencana barang haram ini akan menjadi sasaran utama mereka adalah kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang sudah mengenal mereka.

Kategori :