BACA JUGA:Anggaran 48 Miliar, Progres Program Sanitasi Telah Berjalan 20 Persen
BACA JUGA:TNI Manunggal Masuk Desa di Talang Sebaris Ditutup
Atas tindakan yang mereka lakukan, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ini merupakan peringatan bagi siapa saja, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda atau coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sanksinya sangat berat. Tidak hanya merusak masa depan mereka tetapi juga dapat menciptakan dampak sosial yang buruk bagi lingkungan sekitarnya," tegas Kombes Muhammad.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana BNNP Bengkulu berupaya keras untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bengkulu.
Kombes Pol Muhammad menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi berhubungan dengan narkotika.
BACA JUGA:Bamagnas Bengkulu Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Rohidin-Meriani di Pilgub 2024
BACA JUGA:Dani Hamdani-Sukatno Janji Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat
"Kami mengapresiasi masyarakat yang mau melapor dan memberikan informasi kepada BNNP. Ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran narkoba," ujar Muhammad.
Ia juga berharap bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tetap fokus pada pendidikan serta kegiatan positif lainnya.
Kepedulian masyarakat, terutama dalam bentuk laporan terhadap kegiatan atau individu yang mencurigakan, menjadi kunci keberhasilan penindakan ini. Kasus FR dan MC menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di Bengkulu.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwajib," ajaknya.