Ditempat yang sama Dian Ozari, salah satu anggota tim hukum pasangan Rohidin-Meriani, menambahkan bahwa minyak goreng subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Tepi Jalan Kota Bengkulu Sulit Tercapai, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Diumumkan, PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
“Minyak goreng subsidi ini adalah bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Seharusnya, bantuan ini tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye politik, apalagi didistribusikan secara terbatas dengan tujuan meraih dukungan,” tegas Dian.
Menurutnya, pemanfaatan program subsidi sebagai bagian dari kampanye merupakan tindakan tidak etis yang berpotensi melanggar hukum. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penggunaan program pemerintah, baik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN), tidak sepatutnya dimanfaatkan demi kepentingan politik.
"Jadi pada pembagian minyak subsidi ini yang kita fokuskan karena ada unsur pidana, karena mengunakan program pemerintah baik itu dalam hal APBD ataupun SPBN," Samapinya.
Sementara itu Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, terkait pembagian minyak goreng dan penggunaan lapangan PLN sebagai tempat kampanye di Kabupaten Lebong.
Agustam menegaskan bahwa tim hukum pasangan calon siap menghadapi laporan atau aduan kapan saja, selama 24 jam.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu dan Japelidi Gelar Literasi Digital Bagi Pemilih Pemula
BACA JUGA:Selama Pelabuhan Pulau Baai Beroperasi Belum Ada Penetapan Alur oleh Kemenhub
“Kami siap 24 jam jika paslon kami dilaporkan. Namun, hingga saat ini, baik Pak Helmi maupun Pak Mi’an belum pernah membagikan minyak goreng langsung kepada masyarakat," jelasnya. Menurut Agustam, situasi ini berbeda dengan kandidat lain, Rohidin, yang disebutnya melakukan pembagian uang langsung kepada warga.
Terkait laporan yang ditujukan kepada paslon nomor urut 1, Agustam mengungkapkan bahwa tim hukum belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
“Kami belum bisa berkomentar banyak sebab kami belum tahu materi yang dilaporkan,” katanya.
Agustam juga menyebutkan bahwa ada hasil kajian dari Bawaslu terkait pembagian minyak goreng pada masa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Dalam kajian tersebut, kasus pembagian minyak goreng dinyatakan bukan sebagai pelanggaran hukum." tutupnya.