Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 72 keping pil Samcodin. Satu keping isi 10 butir pil. 1 buah android dan uang tunai Rp 230 ribu.
Diakui tersangka, mereka memperoleh obat batuk tersebut dibeli melalui platform belanja online "S".
"Tersangka mengakui, satu keping atau 10 butir pil mereka jual Rp 15 ribu," ungkap Musrin.
Ditambahkannya, pil Samcodin dikonsumsi harus dengan takaran yang tepat dan lebih baik dengan resep dokter. Penjualannya juga tidak bisa sembarangan. Harus ada izin yang diatur perundang-undangan.
Penjualan sembarangn ini disinyalir obat batuk itu dikonsumsi secara berlebihan atau disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
BACA JUGA:Kotoran Ternak Berserakan di Komplek Pemkab Mukomuko
"Kalau konsumsinya tidak tepat, bukannya mengobati, tapi justru malah menjadi penyakit. Kita mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihak berwajib jika menemukan ada transaksi obat-obatan yang tidak sesuai peruntukan," pungkasnya.
Kedua tersangka, ketika diwawancarai, selain mengaku menjual pil Samcodin, juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut secara berlebihan.
Secara bersamaan, Polres Mukomuko juga merilis perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dengan tersangka SA (29) yang merupakan seorang residivis. (sam)