Dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar lebih, yang baru dikembalikan Rp 489.995.000. Jumlah tersebut merupakan pengembalian dari 8 tersangka dengan nominal yang dikembalikan berbeda.
“Bangunannya memang ada, namun kondisinya tidak bisa digunakan. Mutu bangunan rendah dan berpotensi membahayakan pengguna. Ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek ini,” tegas Kombes Anuardi.
BACA JUGA:Mantan PJ Sekda Lebong Dilaporkan ke Kejati, Ombudsman, Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kodim 0423 Bengkulu Utara Bentuk Demplot Kolam Ikan di Desa Tambak Rejo
Selain itu, ditemukan pula adanya komitmen fee yang disepakati sejak awal proyek hingga terjadi kelebihan bayar yang diduga menjadi ladang korupsi bagi para tersangka.
Kombes Anuardi menekankan bahwa para tersangka diduga telah bersekongkol untuk mengakali anggaran dengan memanipulasi spesifikasi bangunan dan mengambil keuntungan dari setiap tahap pekerjaan.
Akibat perbuatan mereka, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP, yang menambah ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.