Dugaan Korupsi Dana Perumahan Senilai Rp 5,5 M
RADAR BENGKULU - Setelah melewati berbagai proses pemeriksaan intensif, RZ, oknum pegawai bank pemerintah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit pengadaan lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) di Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejari Benteng.
Sementara itu, Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun 2017-2018. Perumahan ini berada di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.
"Setelah dilakukan penetapan tersangka, RZ resmi kita tahan," jelasnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ditambahkan dia, RZ yang bertugas sebagai analis kredit ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 8-27 Oktober 2024.
RZ ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu, dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Tidpikor.
BACA JUGA:Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Belum Ada Hasilnya
BACA JUGA:Waspada Kenaikan Harga Pangan Jelang Akhir Tahun
"RZ diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit pengadaan lahan dan kredit jasa griya," bebernya.
Dijelaskan dia lebih lanjut, Kejari Benteng terus melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 ini.
"Kami akan terus mengalisa untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang terlibat," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, proses pembangunan perumahan yang seharusnya memiliki total 140 unit itu, saat ini baru berdiri sebanyak 40 unit dan belum layak ditempati. Adapun dana yang sudah dikucurkan itu sekitar Rp 5,5 miliar. (ags)