Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan

Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 Triliun-Istimewa---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata,sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ungkap Abdul Kohar.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp 16,8 triliun.
Ia menambahkan, Isa Rachmatarwata kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Memanfaatkan Momentum: Pelaku Bisnis dan Investor Siap Tangkap Peluang Blue Economy ASEAN
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai! Berikut Ini 4 Manfaat jika Merayakan Hari Imlek, Apa Saja?
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," ungkapnya.
Skandal besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya ini bukanlah kasus pertama yang mengungkap kerugian negara dalam sektor asuransi. Sebelumnya, kerugian negara yang timbul akibat kasus PT Asabri tercatat mencapai Rp 22,78 triliun.
Sedangkan terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup, diantaranya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta beberapa pihak terkait lainnya juga menerima hukuman serupa.
Walaupun telah dijatuhi vonis, beberapa terdakwa, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi tetap memperkuat vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.
Dalam proses persidangan, keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 10,7 triliun dan Rp 6 triliun masing-masing.(*)