Dua Dirut Pertamina Terseret Arus Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung menahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina dan menyeret dua Dirut Pertamina yakni Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping-Kejaksaan Agung---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kejaksaan Agung membongkar skandal korupsi di tubuh Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Skandal korupsi tata kelola minyak mentah ini terjadi di produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Seperti dikutip dari laman disway.id, kerugian itu dihitung dari berbagai komponen. Seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker. "Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025

Untuk kasus ini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga diantaranya Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Hari Jadi ke-22 Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Kemendikdasmen Beri Klarifikasi Terkait Pemberhentian Novi Vokalis Sukatani

Lebih lanjut Qohar menambahkan, penyidik Kejagung menemukan bukti pemufakatan jahat praktik korupsi antara penyelenggara negara dan broker.

Siasatbya, para penyelenggara BUMN yakni  Sani, Yoki, Riva dan tersangka Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management  PT  Kilang Pertamina Internasional (KPI) bersekongkol dalam pengelolaan minyak mentah.

Sedangkan pihak broker, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia, PT Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi  dalam negeri. Hal tersebut tercantum di  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Pengaturan penjualan minyak

Para anak usaha PT Pertamina itu mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor.

Dalam penawaran itu, PT Pertamina menolak tawaran KKKS, itulah yang dijadikan dasar KKKS untuk mendapat persetujuan ekspor. Namun yang terjadi adalah penolakan tawaran  tidak timbul secara alami, melainkan sudah diskenariokan guna KKKAS bisa ekspor dan Sub Holding PT Pertamina bisa impor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan