Dua Dirut Pertamina Terseret Arus Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung menahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina dan menyeret dua Dirut Pertamina yakni Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping-Kejaksaan Agung---
Dengan menempuh jalur ekspor, keuntungan yang didapat KKKS lebih tinggi. Sebaliknya, PT Pertamina justru harus mengeluarkan uang lebih banyak karena memilih impor.
Qohar mengatakan, kebutuhan minyak dalam negeri memang terpenuhi namun diperoleh dengan cara melawan hukum."Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi," ujar dia.
Hal itu juga mengakibatkan bengkaknya pemberian kompensasi atau subsidi BBM dari pemerintah.
Dalam perkara ini, Kejagung juga membuat rincian kerugian negara di korupsi di tubuh Pertamina sebagai berikut:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun.
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
5. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.(*)