Sedang Diperiksa KPK, Petinggi Sinar Mas Terseret Dugaan Korupsi PT Taspen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan petinggi Sinar Mas terjerat dugaan korupsi PT Taspen dan pihak KPK melakukan pemeriksaan terkait aliran dananya.-ayu novita---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Petinggi Sinar Mas terseret dugaan korupsi PT Taspen dan pihak KPK melakukan pemeriksaan terkait aliran dananya.

Seperti dikutip dari laman disway.id, atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen Persero tahun anggaran 2019.

Di samping Indra Widjaja, KPK juga memeriksa tiga nama lainnya. Yakni Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Hartadinata, Direktur Utama PT. FKS Multi Agro, Tbk (Mantan Komisaris PT. Asta Askara Sentosa dan PT. Pangan Sejahtera Investama), Agung Cahyadi Kusumo, dan mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu,12 Februari 2025.

Yang terbaru, KPK mendalami kasus ini empat saksi diperiksa yaitu saksi-saksi yang diperiksa adalah wiraswasta atas nama Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, Building Management Belleza Apartement Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Evaluasi Anggaran 2025, Sinkronisasi dengan Visi Gubernur Baru

BACA JUGA:PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Mulai Lakukan Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

"Hadir semua, penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan ditempat lain dan atas nama orang lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, kasus korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 - Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).

KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.

Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan