Untuk PIP yang diterima oleh siswa SMP sebesar Rp.750 ribu pertiga bulan,kalau untuk siswa SD sebesar Rp 450 pertiga bulan. Dari nominal inilah terjadinya indikasi itu,yang dilakukan oleh oknum. Yang jelas pihaknya akan melihat nantinya apakah oknum ini ada legal standingnya nanti akan dipelajari terlebih dahulu.
"Yang pasti untuk PIP ini merupakan program Pemerintah Pusat,yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kalau terkait dengan adanya indikasi ini apakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan kecewa akan kejadian seperti ini kita sangat kecewa,masih ada oknum yang manfaatkan hal tersebut,"pungkas Lusi.
Kategori :