Syarat Mendapatkan Bantuan RTLH Harus Ada Garansi dari Kades

Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si-dok/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU - Pada saat pelaksanaan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan angka Rp 20 juta tentu tidak akan cukup untuk mendapatkan Rumah Layak Huni(RLH),artinya dalam usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa(Kades),bagi masyarakat yang mendapatkan bedah RTLH harus mendapatkan garansi dari Kades setempat.

Sebab jika Hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si maksudnya garansi Kades harus siap mempersiapkan semua kebutuhan yang tidak mungkin bisa disiapkan oleh penerima bantuan bedah RTLH,seperti salah satu di Kecamatan Bunga Mas yang hampir kebutuhan material tersedia didalam. Artinya dengan begitu bisa mengurangi pengeluaran dari nominal bantuan yang diberikan.

"Seperti untuk material pasir,batu kali,bahkan kayu.Agar nantinya bangunan RTLH ini bisa dikatakan layak untuk dihuni,bisa saja bahan - bahan material itu didapatkan secara gratis yang mana hanya dikeluarkan untuk jasa angkutnya saja, setidaknya sudah mengurangi biaya,dan itu sebagai Kades mereka harus siap,kalau hanya mengandalkan penerima tidak mungkin,makan saja mungkin meraka susah,"ujar Marjoni Minggu(05/01).

BACA JUGA:Pemda BS Lakukan Rapat Penataan Non-ASN, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara

Karena untuk bantuan bedah RTLH tidak mungkin terlepas dari yang namanya swadaya,kalau mau dikaji uang Rp.20.juta tidak mungkin sesuai dengan harapan Pemerintah.Kalau keinginan Pemerintah penerima harus memiliki tabungan,ataupun bahan material yang sudah disiapkan karena bantuan ini hanyalah stimulasi.

Kalau nantinya,seperti kayu,pasir,batu bisa didapatkan dengan cara swadaya,biayanya bisa dialihkan ke pembelian semen dan besi,karena untuk kedua bahan ini sulit untuk diswadaya karena bahan pabrikan.Kalau semua bahan material sudah mencukupi,sudah bisa dipastikan rumah yang dibedah akan menjadi RLH.

"Bukan hanya material,tetapi pembuatannya juga dilakukan dengan swadaya artinya untuk upah tukang sudah bisa dialihkan,hal seperti inilah yang kita inginkan,pro aktif dari seorang Kades.Jangan sampai lepas tangan seorang Kades kalau sampai itu terjadi  karena tidak mungkin akan selesai pembangunan RTLH,makanya bagi masyarakat yang diusulkan oleh mendapatkan bantuan bedah RTLH Kades harus melakukan verifikasi sedetil - detilnya,agar nantinya pembangunan bisa sesuai harapan," pungkas Marjoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan