2025, Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Rekrut Honorer

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, M.Si-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA – Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan tidak akan merekrut tenaga honorer baru mulai tahun 2025.

Hal ini diambil atas kebijakan agar nantinya bisa fokus dalam melakukan pembinaan kepada honorer yang telah bekerja dilingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan. Artinya apa yang menjadi bidang pekerjaan yang dilakukan oleh honorer akan lebih terampil dan proporsional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, SIP M.Si menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Kemenpan RB Nomor 5933 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini kita sudah melakukan pendataan non-ASN  pada akhir  Desember 2024 yang lalu, dan mulai tahun ini kami tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di semua instansi, OPD, maupun UPTD,hal ini juga menyangkut terkait anggaran daerah,"ujar Sukarni Minggu(05/01).

BACA JUGA:Pemda BS Lakukan Rapat Penataan Non-ASN, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kodim 0408/BS Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Tahun Baru 2025

Sukarni memaparkan,pihaknya hanya akan fokus untuk  mengelola tenaga honorer yang sudah terdaftar. Yang mana tugas saat ini  memanajemen tenaga kerja yang sudah ada, baik yang terdaftar di base data maupun yang bekerja dalam satu hingga dua tahun terakhir,agar bisa menjadi honorer yang terampil.

Walaupun untuk tahun 2025 tidak ada lagi perekrutan honorer,tetapi saat ini Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan telah menganggarkan untuk gaji seluruh honorer yang telah terdaftar untuk tahun 2025,sehingga honorer bisa bekerja dengan baik dan benar.

Adapun yang disampaikan oleh  Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fikri Aljauhari, S.STP MM menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 9 miliar telah dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar upah honorer di tahun 2025.

"Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah juga mencakup tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK maupun ASN tahun 2024.Tentunya hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah untuk tetap memberikan upah bagi honorer yang masih mengabdi,selain itu hal ini juga untuk memberikan kesejahteraan bagi honorer yang sudah bekerja,sembari  kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer,"pungkas Fikri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan