RADAR BENGKULU – Tiga pemuda asal Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu merasa data pribadi mereka dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyampaian form keberatan terhadap pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani.
Hal ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar pemanggilan kepada masyarakat untuk memberikan klarifikasi atas tanggapan yang diajukan terkait pencalonan tersebut pada Kamis (19/9).
Salah seorang pemuda yang merasa dirugikan, Rizki Okta MP, mengaku kebingungan saat dipanggil oleh KPU. Ia mengatakan tidak pernah menandatangani atau memberikan pernyataan terkait pencalonan tersebut, namun datanya digunakan oleh pihak lain dalam form keberatan yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu.
"Saya benar-benar tidak tahu apa-apa soal surat pernyataan itu. Saya merasa kaget dan bingung bagaimana data saya bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanda tangan yang ada di surat pernyataan itu juga bukan milik saya," ungkap Rizki saat dimintai keterangannya.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan Bapaslon Walikota
BACA JUGA:Kasus Pencatutan Nama Penolakan Pencalonan Pilgub, Tim Hukum Romer Laporkan ke Bawaslu
Tidak hanya Rizki, dua pemuda lain dari Pematang Gubernur, Wahyu dan Ikbal, juga menyampaikan hal serupa. Keduanya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan terkait keberatan atas pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani. Mereka merasa menjadi korban pencatutan data oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
"Kami tidak tahu apa-apa soal ini. Tiba-tiba nama dan data kami dicatut. Ini sangat merugikan," kata Wahyu dan Ikbal dengan nada kesal.
Ketika ditanya oleh media apakah mereka akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan data ini, baik Rizki, Wahyu, maupun Ikbal belum dapat memberikan kepastian. Mereka masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Saat ini kami belum tahu apakah akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Kami masih pikir-pikir dulu," kata Rizki singkat.
BACA JUGA:FKW KAHMI Berkomitmen untuk Memperkuat Sinergi Dengan Alumni yang Berprofesi Wartawan
BACA JUGA:Persiapkan SDM Unggul di Era Society 5.0, Ini Inovasi Pendidikan dari Bengkulu
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terus melanjutkan proses klarifikasi terhadap masyarakat yang diduga terlibat dalam penyampaian form keberatan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, dari total 42 orang yang memberikan pernyataan keberatan, baru sekitar delapan orang yang memenuhi panggilan KPU. Lima orang pertama datang lebih awal, sementara tiga warga Pematang Gubernur, termasuk Rizki, Wahyu, dan Ikbal, menyusul kemudian.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, mengatakan bahwa proses klarifikasi ini masih berlangsung. Ia menjelaskan, hingga kini baru lima orang yang telah menyelesaikan sesi klarifikasi, sementara tiga orang lainnya masih berada di dalam ruangan bersama tim KPU untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.