Korupsi Dana Hibah Pilkada BS 2024, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka
Korupsi Dana Hibah Pilkada BS 2024, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka--
RADAR BENGKULU, MANNA - Setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan proses penyidikan dengan melakukan penyitaan.
Dari KPU Bengkulu Selatan sebanyak 10 box yang isinya beberapa dokumen penggunaan dana hibah Pilkada 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka sebagai pengelola dana hibah tersebut.
Sebelumnya dari hasil penyitaan tersebut Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan bukan hanya dokumen,tetapi leptop ada dua,komputer satu,dan handphone sebanyak 11 unit mulai dari milik ketua dan jajaran komisioner, sekretaris, bendahara, hingga kepala bagian umum KPU.
Plt. Kepala Kejari, Dr. Jainah, SH, MH, didampingi Kasi Intel dan Plt. Kasi Pidsus, Hendra Catur Putra, SH, MH,saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka,kedua tersangka itu mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR dan Bendahara KPU berinisial AA.
BACA JUGA:HUT TNI ke 80, Kodim 0408/BS Laksanakan Kegiatan Sosial
BACA JUGA:142 Desa Bengkulu Selatan, Belum Ada Yang Mengajukan APBDes Perubahan
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini,yang mana saat ini untuk tersangka SR merupakan mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan yang sudah pensiun,"papar Catur saat pres realese di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Rabu malam(01/10).
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna. Proses hukum dipastikan masih berlanjut,untuk peran kedua tersangka ini terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang lalu.
Terkait berapa kerugian negara dari seluruh penggunaan dana hibah Pilkada ini,untuk saat ini masih dalam tahap audit belum bisa disampaikan hasilnya.Karena masih dalam tahap penghitungan nanti kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan.
"Apakah nantinya akan ada penambahan tersangka baru terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024,,nant akan kita lihat situasi hasil dari persidangan gimana nantinya,dan juga dari hasil penyidikan gimana nantinya.Terkait juga kerugian negara apakah dipembelanjaan dipengadaan nanti disampaikan semuanya akan kita lakukan perhitungan dari dana hibah tersebut,"pungkas Catur.