KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan Bapaslon Walikota

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI-Ist-

RADAR BENGKULU – Lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Bengkulu yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Bengkulu telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka sebagai salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. 

Menurut Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI , penyampaian laporan kekayaan ini merupakan bagian penting dari proses pencalonan yang harus dipenuhi oleh setiap Bapaslon Walikota Bengkulu.

Lebih lanjut dijelaskannya,  setiap calon diwajibkan untuk memberikan bukti tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada lembaga berwenang. Yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPU Kota Bengkulu hanya bertugas menerima bukti laporan tersebut sebagai tanda bahwa calon telah melaporkan harta kekayaan mereka sesuai prosedur.

BACA JUGA:KPU Kaur Rekrutmen KPPS Pemilihan 2024, Berikut Jumlah yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Seluruh Kandidat Pilkada Bengkulu Dinyatakan Sehat, KPU Siap Lanjutkan Tahapan

“Salah satu persyaratan calon adalah menyampaikan laporan harta kekayaan. Jadi, calon menyampaikan bukti tanda terima laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang terhadap laporan tersebut. Kami hanya menerima bukti tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan,” jelas Rayendra dalam wawancara di Hotel Grage Bengkulu (Horizon-red), pada Sabtu, 21 September 2024.

Rayendra menegaskan, terkait nilai atau jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh para Bapaslon, KPU Kota Bengkulu tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi. 

"Berkaitan dengan nilai, itu bisa dikonfirmasi ke lembaga yang bersangkutan. Yaitu ke KPK. Karena mereka melaporkan langsung ke KPK," tambahnya.

Penyerahan laporan kekayaan oleh kelima Bapaslon ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Agar Terhindar Dari Hawa Nafsu, Yuk Rutin Amalkan Puasa Nabi Idris Seperti Ustadz Maulana Ini, Berikut Caranya

BACA JUGA:Kasus Pencatutan Nama Penolakan Pencalonan Pilgub, Tim Hukum Romer Laporkan ke Bawaslu

Proses pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon di mata publik. 

Dengan diterimanya laporan kekayaan dari kelima Bapaslon, KPU Kota Bengkulu akan melanjutkan tahapan verifikasi dan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan