“Ada lima orang yang sudah memberikan klarifikasi, sementara tiga orang lainnya baru saja menyusul. Total ada 42 orang yang memberikan pernyataan, dan semuanya akan dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan,” ungkap Rusman.
BACA JUGA:Sekda Sampaikan Kabar Gembira Soal DBH Sawit, Masyarakat Mukomuko Pasti Senang Dengarnya
BACA JUGA:Sinkronisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab BU Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko
Rusman juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu menerima 42 form pernyataan keberatan tersebut pada 17 September 2024. Surat-surat tersebut diantarkan oleh seorang individu yang tidak disebutkan namanya, yang mewakili mereka yang menyatakan keberatan terhadap pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani.
"Iya, benar. Surat pernyataan tanggapan masyarakat itu diantarkan oleh seseorang pada 17 September kemarin. Kami langsung memprosesnya dan mulai melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi," beber Rusman.
Kasus pencatutan data ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait legalitas penyampaian form keberatan yang melibatkan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencatutan data, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Terutama terkait privasi dan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Amalan Sunnah Mengerjakan Puasa Ayyamul Bidh, Diberikan Manfaat Pahala Puasa Sepanjang Tahun
Menurut pengamat hukum pemilu, kasus seperti ini harus diusut tuntas untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil.
"Jika ada pencatutan data, apalagi yang berkaitan dengan dokumen resmi seperti form keberatan pencalonan, ini bisa masuk kategori pemalsuan. Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Aan Julianda, Penasihat Hukum Romer.
Kemudian, kata Aan Julianda, pihaknya sebagai tim penasihat hukum Romer, awalnya dihubungi oleh salah seorang korban dicatut identitasnya untuk minta pendampingan saat klarifikasi ke KPU.
"Awalnya kami dihubungi oleh salah seorang korban pak Rahmat dari Seluma untuk minta di dampingi karena kita tahu lah kan kalau keluarga kita dari Dusun itu tidak terlalu berani dengan urusan seperti ini, maka kami mendampingi," kata Aan.
Selanjutnya Aan Julianda menegaskan, bahwasanya jika masih ada masyarakat Bengkulu yang dicatut namanya dan diminta untuk pendampingan, pihaknya bersedia melakukan pendampingan.
"Kami membuka posko pengduan jika ada nama warga dicatut. Karena dugaan pencatutan ini terorganisir. Karena di form itu terlihat sama narasi keberatanya. Hanya tandatangan saja yang berbeda," ujar Aan Julianda.