Pengusaha di Bengkulu Utara Resmi Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp 186 Juta

Kamis 12 Sep 2024 - 21:44 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU  – AN, seorang pengusaha di Kabupaten Bengkulu Utara, kini resmi ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 juta dinyatakan lengkap.

Proses pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung kepada Tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu pada Kamis, 12 September 2024. 

AN yang menjabat sebagai Direktur PT. PP dan Ai, diduga melakukan pemungutan pajak dari beberapa vendor perusahaan namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

“Direktur perusahaan tersebut melakukan pemungutan pajak, tetapi tidak menyetorkannya ke negara, yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH. 

BACA JUGA: 9 Makanan Yang Dapat Membantu Mengatasi Masalah Kulit Kering, Rutin Konsumsi Buah Dan Sayur

BACA JUGA:1.839 Pelamar CPNS Bengkulu Masih Diverifikasi, 14 Jabatan Belum Terisi

Arief menambahkan bahwa perbuatan tersangka ini telah merugikan negara, dan saat ini AN ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Malabero Bengkulu.

Pelimpahan berkas dan tersangka ini merupakan bagian dari tahap kedua yang diterima dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu-Lampung. 

AN dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, tepatnya Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i, yang mewajibkannya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, PPNS DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat, menyebutkan bahwa seharusnya pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Juni 2024. Namun, tersangka sempat melarikan diri ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi, saat proses pelimpahan hampir selesai. 

Selama pelariannya, AN bekerja sebagai pengusaha arang.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Kolam Retensi

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Rancangan APBD 2025 Jadi Prioritas

"Tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Jambi saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada 14 Agustus 2024," jelas Awwam. 

Penangkapan ini memungkinkan proses hukum kembali berjalan, dan pelimpahan dapat dilakukan pada hari ini.

Kategori :