Dari hasil pemeriksaan, AN terbukti menggelapkan setoran pajak vendor yang mencapai Rp 186 juta. Ia mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar tunggakan bank yang dimiliki perusahaan.
“Pengakuan tersangka, uang pajak yang tidak disetorkan ke negara dipakai untuk membayar utang bank,” tambah Awwam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tindakan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus menambah daftar panjang pelanggaran yang merugikan negara.
Kategori :