RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengusulkan anggaran pendidikan yang dikelolanya pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ditambah.
Karena, meski anggaran pendidikan meningkat, pagu yang dialokasikan kepada Kemdikbudristek justru menurun sebesar 15,7 triliun. Dimana, APBN TA 2024 mengalokasikan kepada Kemdikbudristek sebanyak Rp 98,9 triliun, sedangkan RAPBN 2025 sebesar Rp 83,3 triliun.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, jumlah ini juga lebih rendah 14,51 triliun dibandingkan Pagu Anggaran 2024 dan lebih rendah 15,8 triliun dibandingkan DIPA TA 2024.
"Hal ini menyebabkan beberapa ketidakoptimalan dalam pembiayaan program-program wajib dan prioritas kita. Seperti PIP, KIP-Kuliah, tunjangan guru, termasuk BOPTN, dan lain-lain," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Jakarta, 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Yuk Jaga Kesehatan! Berikut Ini 7 Minuman Yang Dapat Menurunkan Gejala Asam Urat
BACA JUGA:7 Minuman Ini Dapat Menyingkirkan Lemak Dalam Tubuh, Apa Saja Ya?
Untuk itulah, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,4 triliun.
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,4 triliun dari porsi pagu anggaran sebesar Rp 83,19 triliun, sehingga total alokasi anggaran untuk Kemdikbudristek yang diharapkan sebesar Rp 109,6 triliun," ungkap Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti pada kesempatan yang sama.
Lalu, Suharti pun memaparkan rincian alokasi dana yang akan disalurkan nantinya dengan tambahan anggaran tersebut. Salah satunya untuk tunjangan guru non-PNS.
"Untuk Aneka Tunjangan Guru non-PNS, kami mengusulkan tambahan karena kita mengusulkan adanya tambahan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan," katanya.
Dengan demikian, lanjut Suharti, dampaknya adalah meningkatkan kebutuhan biaya tunjangan guru non-PNS yang harus diampu oleh Pemerintah Pusat.
Untuk Aneka Tunjangan Guru non-PNS ini, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3042 miliar yang diperlukan apabila PPG Dalam Jabatan dilaksanakan pada tahun 2024 (usulan BUN 2024).
BACA JUGA:Peran Rektor Jadi Indikator Akreditasi Kampus Selain dari Jumlah Penelitian
BACA JUGA:Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
Sementara PPG Dalam Jabatan untuk guru PNS telah tertampung pada DAK non-Fisik.