Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024: Penyintas sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian

Kamis 22 Aug 2024 - 03:39 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

BACA JUGA:Bolehkah Ibu Hamil Mengkonsumsi Sereal Untuk Sarapan Selama Kehamilan? Simak Disini Ulasannya

Sejak 2016-2024 LPSK telah memfasilitasi Kompensasi pada 785 korban Tindak Pidana Terorisme sebesar Rp. 113.307.333.021. Sedangkan pada 23 Februari 2024 lalu LPSK menyerahkan kompensasi korban tindak pidana terorisme peristiwa di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, sebesar Rp.901.477.000 pada 30 orang korban.

 

Selain itu, LPSK pada tahun 2023 dalam Tindak Pidana Terorisme memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (196), perlindungan fisik (120), fasilitasi kompensasi (104), bantuan medis (27), bantuan psikologis (10), psikososial (10), perlindungan hukum (8), bantuan hidup sementara (8), hak atas informasi (4) dan fasilitasi restitusi (1).

 

Peringatan Hari Internasional ini juga merupakan salah satu langkah implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), khususnya fokus 3 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

 

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 72/165 telah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism.

Tema tahun 2024 ini menekankan peran penting korban dan penyintas sebagai agen perubahan dan perdamaian. Hal tersebut untuk memberi penghormatan kepada korban dan penyintas di seluruh dunia serta inisiatif memberdayakan peran penting korban dalam menciptakan perubahan positif melalui kekuatan kolektif dengan mendorong dialog dan mempromosikan kesadaran publik lintas komunitas akan dampak kejahatan terorisme.

Kategori :