RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menurut pengamat pendidikan, Doni Kusuma urgensi dibuatnya UU Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) terbaru terlihat ada faktor tata kelola anggaran.
Lebih lanjut dikatakan, penggunaan anggaran pendidikan itu sangat rentan dipolitisasi.
"Jadi terkait dengan bagaimana nanti regulasi dengan anggaran negara itu ternyata tidak diatur di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kita. Jadi hal yang terkait dengan uang, anggaran itu masuknya di Undang-Undang Anggaran Pendapatan Negara, " kata Doni di Gedung DPR, Rabu, 21 Agustus 2024.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, dalam UU Sisdiknas sendiri, terkait dengan pembiayaan pendidikan termuat dalam pasal 16 tentang penyelenggaran pendidikan, pasal 34 tentang tanggung jawabnya siapa, pasal 46 tentang sumber-sumber pendanaan pendidikan, pengelolaan anggaran pendidikan seperti apa dan pengalokasian anggaran pendidikan. Itu diatur di dalam Undang-Undang Sisdiknas, paparnya.
BACA JUGA:Berikut Ini 3 Rekomendasi Tempat Mie Ayam Yang Enak di Tangerang Selatan, Dijamin Bikin Nagih
BACA JUGA:Ciptakan Suasana Belajar yang Menyenangkan dan Menarik di Kelas dengan 4 Aktivitas Ice Breaking ini
Ini semua, diturunkan di dalam peraturan pemerintah. Ada peraturan pemerintah tentang pengelolaan pendanaan pendidikan, ada standar nasional pendidikan, lalu wajib belajar. Mungkin masih ada banyak peraturan pemerintah yang berbicara tentang pendidikan.
"Hal ini dikarenakan tidak ada peraturan turunan dari UU Sisdiknas yang mengatur secara rinci terkait alokasi anggaran, melainkan UU APBN.
Kendati demikian, lanjutnya, UU APBN tersebut tidak ada peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), melainkan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini lantas berdampak pada struktur regulasi yang mana bukan berdasarkan pada amat UUD dan UU Sisdiknas, cetusnya, tetapi diatur oleh dua pihak yang sangat bisa mengatur, yaitu pemerintah dan legislatif.
BACA JUGA:Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu Posisi Juni 2024 Stabil Dan Positif
BACA JUGA:Tenang, Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025
Dengan begitu, politik anggaran pendidikan ini akan sangat tergantung dari konstelasi sosial politik yang terjadi.
"Kalau misalkan fraksi-fraksi semuanya setuju, sepakat, kong-kalikong untuk menggunakan anggaran pendidikan untuk kepentingan tertentu, meskipun itu bertentangan dengan UUD maupun tidak sesuai dengan UU Sisdiknas, itu ya sah-sah saja," ucapnya
Oleh karena itu, ia mendorong pembaruan UU Sisdiknas yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini serta mempersiapkan warga negara yang bisa menjaga Indonesia sesuai dengan preambul pembukaan UUD.