Gubernur Bengkulu Serukan Penolakan Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri

Kamis 15 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU – Isu dugaan pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri dari berbagai provinsi yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir.

Isu ini mencuat setelah tidak ada satupun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam upacara pengukuhan Paskibraka nasional. Padahal, dalam keseharian, 18 Paskibraka putri tersebut dikenal konsisten mengenakan jilbab.

Terkait hal ini, perhatian publik, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, tertuju pada dugaan kebijakan yang memaksa pelepasan jilbab tersebut. 

Gubernur Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, menegaskan bahwa di wilayah Bengkulu, tidak ada kebijakan yang melarang Paskibraka putri untuk mengenakan hijab. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa para Paskibraka putri di Provinsi Bengkulu tetap memiliki kebebasan menjalankan keyakinan mereka.

BACA JUGA:Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Samsat Merah Putih di Arga Makmur

BACA JUGA:Penampakan Anggota Paskibraka Mukomuko Latihan, Paskibraka Putri Mayoritas Pakai Hijab

“Kalau di Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota saya pastikan tetap diperbolehkan pakai jilbab,” tegas Gubernur Rohidin  pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Rohidin untuk menjawab keresahan publik terkait isu pelepasan jilbab di tingkat nasional. 

Gubernur Rohidin juga menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada regulasi atau aturan yang melarang para Paskibraka putri untuk mengenakan hijab saat menjalankan tugas mereka. Baginya, penggunaan jilbab merupakan hak fundamental yang harus dilindungi. 

“Sekali lagi, khusus Pemprov dan semua kabupaten/kota saya minta untuk tidak membuat larangan seperti itu,” tegasnya.

Gubernur Rohidin tidak hanya mengambil sikap di tingkat provinsi, tetapi juga bertindak di tingkat nasional. Ia menyebutkan bahwa dirinya telah mengirim surat resmi kepada Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meminta pencabutan regulasi yang mengatur pelepasan hijab bagi Paskibraka putri.

Menurutnya, regulasi semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan dan keberagaman yang menjadi dasar negara Indonesia.

BACA JUGA:Kecamatan Enggano Siap Gelar Upacara HUT RI ke- 79

BACA JUGA:Jadwal Penerimaan CPNS Bengkulu Selatan, Penerimaan PPPK Belum Pasti

“Regulasi seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebhinekaan dan keberagaman yang ada di Indonesia. Apalagi dihubungkan dengan undang-undang, di pasal 29 itu jelas jika negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan syariat agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” ujar Gubernur Rohidin. 

Kategori :